Amin juga mengatakan penahanan mobil sport hitam itu dilakukan setelah unit lantas melakukan pelacakan dari nomor plat kendaraan.
"Setelah rekamannya viral, polisi bergerak cepat dengan menyita mobil dan melakukan pemeriksaan pengemudi," lanjutnya.
Dari hasil pengembangan pengemudi terbukti melanggar dua pasal hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 283 tentang berkendara di jalan raya dan Pasal 287 terkait penggunaan strobo bukan peruntukannya.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait