MAKASSAR,iNewsCelebes.id - Bid Propam Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa 10 saksi kasus dugaan pelecehan seksual narapidana wanita oleh oknum polisi Briptu S di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan.
Namun Polda Sulsel masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi lainnya untuk memastikan oknum polisi tersebut terbukti bersalah.
Kasus pelecehan seksual terhadap narapidana wanita inisial FM terjadi di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan diduga dilakukan oleh Briptu S.
Selain itu Bid Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa 10 saksi terdiri dari sejumlah tahanan lainnya maupun penjaga yang saat itu tengah bertugas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait