“Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Bid Propam Polda Sulsel, Briptu S diketahui melakukan pelecehan seksual berupa menyentuh dan mencolek sambil tidur di samping korban serta mengajak untuk melakukan tindakan pidana mesum,” Kombes Pol Komang Suhartana selaku Kabid Humas Polda Sulsel.
Hingga kini Briptu S telah diamankan dan sementara di tempatkan di penempatan khusus atau patsus Bid Propam Polda Sulsel dan terancam sanksi kode etik Polri bila terbukti bersalah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait