PANGKEP, iNewsCelebes.id - Seorang wanita (LQ) asal lamongan, Jawa Timur, di tangkap oleh tim Resmob Polres Pangkep di Kota Surabaya, Jumat (27/10/2023).
LQ ditangkap atas dugaan kasus penipuan dengan modus sebagai Dokter di salah satu Rumah Sakit di Kota Surabaya.
Korbannya tak lain adalah suami siri LQ sendiri bernama Syahril merupakan warga Kabupaten Pangkep.
Kejadiannya berawal kdari aksi pelaku menjalin pertemanan dengan korban di media sosial, keduanya kemudian bertemu di surabaya.
Melalui komunikasi yang intens, korban terbuai dan percaya dengan pengakuan tersangka sebagai dokter dan mengaku berstatus lajang atau belum mempunyai suami, serta tersangka mengaku bahwa dirinya adalah seorang warga malaysia.
Setelah berkenalan cukup lama, korban dan tersangka menikah sirih di Kota Makassar, yang di hadirI oleh keluarga pihak laki-laki, namun korban dan tersangka tinggal terpisah setelah menikah, korban menetap di Kabupaten Pangkep karena bekerja di sebuah perusahaan swasta, sedangkan tersangka kembali ke surabaya.
Beberapa bulan kemudian, tersangka mengirimkan foto usg kepada korban yang menyatakan tengah hamil. Ttersangka meminta korban untuk mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai sebesar Rp 250 juta rupiah.
Berbagai alasan digunakan tersangka untuk meminta uang kepada korban, seperti keperluan dinas di rumah sakit, pengurusan identitas, lahiran, dan variasi mobil.
Merasa aneh, korban terbang ke surabaya menemui tersangka yang sempat mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Dengan terungkap foto USG dan foto bayi kembar itu diambil tersangka dari internet.
Dari kasus ini terungkap/ tersangka ternyata seorang warga negara indonesia. Tersangka juga bukan seorang dokter melainkan hanya lulusan sma dan berprofesi sebagai ibu rumah tanggalulusan. Tak hanya itu, LQ ternyata telah menikah dengan seorang pria yang sedang bekerja di malaysia, " Kata Ipda Ramadhan, Kanit I Reskrim Polres Pangkep.
Setelah di jemput di di kota surabaya oleh tim Resmob Polres Pangkep, tersangka kini telah diamankan di mapolres pangkep bersama barang bukti berupa jas dokter, papan nama, dan sepatu. Tersangka dikenai pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait