GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang pemilik toko kelontong berinisial WEP (32) menjadi korban dugaan penipuan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 07.00 WITA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Korban yang merupakan warga Kanjilo, Kecamatan Barombong, itu ditipu oleh seorang pria berinisial MR (42) melalui modus bukti transfer palsu saat melakukan transaksi tarik tunai.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa akhirnya berhasil menangkap MR di Jalan Dg Tata Raya 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
“Benar, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Makassar setelah melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas pada wartawan Rabu, (26/11/2025).
Menurut Aditya, pelaku telah mengakui perbuatannya. “Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Polres Gowa,” tambahnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
