PAREPARE, iNews.id - Ratusan alat peraga kampanye caleg di Kota Parepare, Sulawesi Selatan diterbitkan satuan polisi pamong praja bersama badan pengawas pemilu, " Jumat (10/11/2023).
APK seperti spanduk dan baliho caleg ini, diterbitkan petugas karena melanggar aturan pemilu, serta melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum khususnya di ruang terbuka hijau.
Bagi spanduk dan baliho caleg yang ditemukan melanggar aturan, petugas bawaslu akan melakukan pencatatan, ' Ucap Wahyufi , Sekretaris Satpol PP Kota Parepare
Petugas satpol pp dan bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga masa kampanye pemilu 2024.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait