JENEPONTO, iNewsCelebes.id, - Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir mendesak penyidik Polres Jeneponto agar memeriksa mantan Setda Jeneponto Dr.dr. Syafruddin Nurdin.
Menurut Sahabuddin Rauf, Mantan Sekda Jeneponto itu diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA).
" Berdasarkan PP iya, karena Ia mantan Setda penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah". Ungkap Sahabuddin ditemui iNewsCelebes.id di Mapolres Jeneponto, Jumat, 07/06/2024.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka Mantan kabag perencanaan dan keuangan dan mantan Bendahara keuangan Pemkab Jeneponto Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif, terkesan dikambing hitamkan.
Lanjut kata Sahabuddin Rauf, Mantan Setda Jeneponto dalam hal ini Dr. dr. Syafruddin Nurdin seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini dan diperiksa penyidik Polres Jeneponto," Ungkapnya
Sebagai kuasa hukum tersangka, Sahabuddin Rauf mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar segera memanggil mantan Setda Jeneponto.
" Selaku kuasa hukum tersangka, kami mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya". Tegas Sahabuddin.
Jika pihak Penyidik Polres Jeneponto tidak segera memeriksa mantan Setda Jeneponto, maka Ia akan mengungkap fakta sebenarnya dipersidangan.
"Kalau pihak penyidik polres Jeneponto tidak memeriksa mantan Sekda , saya sebagai kuasa hukum Abd. Rasyid dan Irfan akan mengungkap semuanya dalam persidangan," ancam Sahabuddin.
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Pemkab Jeneponto, penyidik Tipikor Polres Jeneponto resmi menahan 2 orang tersangka pada Jumat, 07/06/2024.
Pihak penyidik Tipikor Polres Jeneponto juga mengumumkan besar kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp
1.5 M tahun anggaran 2022 lalu
Editor : Thamrin Hamid