SYL Pernah Tolak Uang Sekardus saat Jabat Wagub Sulawesi Selatan

Nur Khabibi
 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menolak uang sekardus saat masih menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.  (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsCelebes.id -  Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah menolak uang sekardus saat masih menjabat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan

Hal itu diungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Malik Faisal saat menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Malik menyebutkan, SYL pernah disodorkan uang dalam kardus oleh orang tidak dikenal saat masih menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. 

Ia menjelaskan, kala itu ada seorang tamu yang mengatakan ingin bertemu dengan eks Menteri Pertanian itu dengan membawa kardus. Saat itu ia mengetahui hal tersebut karena dirinya juga akan menemui SYL. 

"Terus dia (SYL) tanya 'apa itu dia bawa kenapa ada bungkusan' , saya bilang 'saya tidak tahu karena saya tidak periksa'. Dia bilang 'oke suruh masuk'," kata Malik di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Setelah menghadap SYL, orang tersebut keluar dengan tidak lagi membawa kardus yang ia bawa masuk. Tak lama berselang, Malik ditelepon SYL untuk mengembalikan kardus tersebut. 

"Saya bawalah itu barang karena sudah terbuka, saya lihat ada uang saya lihat didalam dus itu, ya kira-kira dusnya itu sebesar dus aqua," ujarnya. 

Ia pun mengembalikan kardus tersebut ke yang bersangkutan dan menyampaikan SYL tidak berkenan menerima uang tersebut. Malik pun sempat bertanya ke SYL mengapa tidak menerima uang tersebut. 

"Dia bilang 'eh Malik jangan harga dirimu hilang gara-gara uang jangan kau terhina gara-gara uang'. Makanya saya menganggap beliau sangat punya integritas dan saya bersumpah demi allah  itu yang terjadi," paparnya. 

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network