WATANSOPPENG, iNewsCelebes.id - BPJS Kesehatan Cabang Watampone bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Soppeng mengadakan sosialisasi pendaftaran dan penganggaran iuran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2025 di Grang Saota Kabupaten Soppeng, Jum’at (27/09).
Acara sosialisasi ini dibuka oleh perwakilan Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng dan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Soppeng yang menegaskan bahwa pemerintah daerah ikut serta mendukung dalam mencapai implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sosialisasi yang diadakan dalam rangka mencapai implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia terutama di wilayah Kabupaten Soppeng. Hal ini berdasarkan undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 13 ayat (1) bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Adapun yang dimaksud PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pengawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daeran (APBD). Selain itu, terkhusus satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti pada satuan kerja yang membuat perjanjian kerja atau kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor untuk penganggaran tahun 2025 yang diharapkan dan dihimbau untuk masing-masing satuan kerja mendaftarkannya pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) karena terdapat perjanjiannya yang upahnya itu juga dibayarkan oleh APBD.
Terdapat besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan yang 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
Peserta sosialisasi juga menunjukkan antusiasme dan komitmen yang tinggi terhadap Program Jaminan Kesehatan yang diperlukan dalam perlindungan kesehatan setiap orang. Peserta kegiatan sosialisasi juga tidak hanya mendapatkan informasi, akan tetapi juga aktif berdiskusi tentang berbagai aspek terkait pendaftaran maupun tantangan yang dihadapi bagi PHTL (Pekerja Harian Tenaga Lepas) yang memiliki gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Soppeng.
Hal ini dijawab dengan jelas bahwa pekerja yang memiliki gaji kurang dari UMR tetap wajib untuk di daftarkan sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pasal 13 tentang Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu, peserta diskusi mempertanyakan apa keuntungan bagi peserta jika terdaftar sebagai peserta JKN dan dijelaskan langsung dalam sosialisasi itu bahwa peserta mendapatkan keuntungan dengan menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan dan manfaat positif lainnya.
Peserta sosialisasi yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup juga menyatakan bahwa hampir semua pekerja di satuan kerjanya telah menjadi peserta JKN karena hal ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan kesehatan yang dimilikinya baik berobat ataupun mengecek kesehatannya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Pengeluaran OPD dengan sebanyak 28 OPD terkait di Kabupaten Soppeng. Peserta sosialiasi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Program JKN yang menjadi kebijakan dari upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan seluruh penduduk. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat lebih memahami terkait Program JKN dan membantu mengimplementasikan Program JKN dari berbagai aspek. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga setiap individu dapat memperoleh perlindungan kesehatan.
Melalui kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah daerah diharapkan juga dapat mencapai seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan.
Sosialisasi ini juga merupakan langkah positif menuju masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait