MAKASSAR -celebes.iNews.id: Berbagai kemudahan kini diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnekumham) untuk memudahkan pengurusan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satunya adalah pendaftaran permohonan paspor menggunakan aolikasi m-paspor yang dapat diunduh di ponsel android maupun appstore (iphone).
Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasi (Kasilantaskim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, M Yusuf, Selasa (15/3/2022), mengatakan aplikasi m-paspor diluncurkan untuk memberikan kemudahan masyarakat. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi tersebut di ponsel atau handphone berbasis android dan IOS APP store.
“Nanti pemohon tinggal mendaftarkan akunnya. Di situ ada step-step yang harus dilalui tidak memerlukan waktu yang lama. Satu akun dapat digunakan untuk mendafktaran lima orang. Setelah itu tinggal menentukan di kantor imigrasi yang dituju untuk pengambilan sidik jari dan foto paspor,’ kata Yusuf.
Dia menambahkan di dalam aplikasi ini juga memuat jadwal untuk datang ke kantor imigrasi yang dituju. Hal ini dilakukan untuk menyesuikan ketersediaa waktu dari pemohon. “Jadi ini sifatnya fleksibel. Kalau pemohon tiba-tiba mau mengubah jadwal itu bisa dilakukan H-1 sebelum jadal yang sudah diisi sebelumnya,” jelasnya.
Biaya pembuatan paspor saat ini adalah Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu e-paspor yang dilengkapi dengan chip khusus sehingga pemegang paspor dapat menggunakan gate (pintu) khusus bandara tertentu yang sudah dilengkapi dengan fasilitas tersebut.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait