"Kami sangat menyesali kesalahan yang telah kami perbuat dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ujarnya dengan nada penyesalan.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait