MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Mustadir Dg Sila, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rabu, (26/02/2025).
Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dg Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri (Raksa/Hg).
Mustadir didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," Jawab, Andi Raja Nasution kepada Majelis Hakim di PN Makassar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Mustadir Dg Sila menemui istrinya Fenny Frans dan anak bungsunya berinisial P, di depan ruang sidang. Suasana haru nampak mengiringi pertemuan keluarga pengusaha skincare di Makassar tersebut setelah dipisahkan jeruji Rutan Makassar.
Mustadir terlihat menggendong dan mencium anaknya, sementara sang anak terlihat enggan melepaskan pelukan ayahnya. Tak berselang lama, JPU meminta kembali ke ruang tunggu Jaksa di PN Makassar sebelum kembali ke Rutan Makassar.
Editor : Arham Hamid