Mira Hayati, Si ‘Ratu Emas’ Divonis 10 Bulan Penjara karena Skincare Berbahaya

LeoMN
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 1 Milliar. Foto: IST.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi  hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus peredaran skincare ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati.  Senin (7/7/2025).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arif Wisaksono di Ruang Ali Said , PN Makassar menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memproduksi serta mengedarkan produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Arif saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memperberat hukuman. Di antaranya adalah dampak meresahkan masyarakat serta potensi bahaya serius bagi kesehatan konsumen akibat kandungan merkuri dalam produk tersebut. Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa lalai memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan ke publik.

“Terdakwa kurang berhati-hati, dan sebelumnya sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” lanjut hakim Arif.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network