JENEPONTO,iNewsCelebes.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan menantu pukul mertua dan ipar di Jeneponto diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto.
Diketahi kasus ini bermula dari perseteruan antara tersangka Reni (19) dengan mertuanya HW (55) dan iparnya HM (25). Perseteruan ini dilatarbelakangi oleh persoalan harta warisan.
Pada tanggal 2 Januari 2025, tersangka Reni mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil anaknya. Namun, hal ini berujung pada perkelahian antara Reni dengan mertuanya HW dan iparnya HM.
Reni didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Namun, berkat RJ, kasus ini dapat diselesaikan dengan perdamaian antara pihak korban dan tersangka. Korban telah memaafkan tersangka dan hubungan keluarga mereka tetap harmonis.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini dan berpesan agar jaksa fasilitator memantau perkembangan efektifitas pelaksanaan RJ ini dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian,” kata Agus Salim. Kamis, (13/03/2025)
Diketahui tersangka Reni memiliki satu orang anak yang masih balita dan bekerja sebagai seorang ibu rumah tangga. Perseteruan antara tersangka dengan korban dilatarbelakangi persoalan harta warisan. Tersangka menagih harta warisan yang sudah dijanjikan oleh mertua.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait