MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pria jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan ASN PPPK Paruh Waktu berinisial R, pada Jumat, (09/01/2026) kemarin.
Penangkapan ini setelah keduanya melakukan praktik penipuan dengan modus jaksa gadungan yang mencatut nama institusi kejaksaan untuk mengurus perkara hukum dan penerimaan aparatur sipil negara.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan AM diketahui berperan sebagai oknum jaksa gadungan, sementara R merupakan PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel).
“Operasi Tangkap Tangan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan persnya.
Sasar Korban Berperkara Hukum
Didik menjelaskan, pelaku menggunakan modus yang sangat sistematis dengan menyasar korban yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
"Jadi kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah digelarnya konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III," jelasnya.
Kata Didik, Pelaku AM bersama R memanfaatkan situasi tersebut dengan mendatangi rumah korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
