Ajudan Kapolri Diduga Pukul Jurnalis Foto di Semarang, Jenderal Listyo Sigit Tegaskan Telusuri

Riana Rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menelusuri kabar ajudannya diduga memukul jurnalis foto di Semarang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kabar ajudannya memukul jurnalis foto di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). Dia akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini," kata Sigit kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Dia sangat menyesalkan tindakan ajudannya jika benar melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih, kata dia, Polri menjalin hubungan yang baik dengan insan pers.

Sigit menegaskan bakal menelusuri dugaan kekerasan tersebut. Dia juga memastikan akan menindak tegas ajudannya jika terbukti melanggar.

"Segera saya telusuri dan tindak lanjuti," katanya.

Sigit pun meminta maaf atas peristiwa tersebut.

"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi, dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," katanya

Sebelumnya, ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Peristiwa itu diduga terjadi saat Sigit meninjau arus balik Lebaran 2025.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang Dhana Kencana mengatakan kejadian bermula saat Sigit menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.

“Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” tutur Dhana dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Dia mengatakan, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, MZ, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai dugaan pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis. "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar ajudan itu.

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku didorong dan diintimidasi secara fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Menurut Dhana, tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tutur dia.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network