80 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Bibit Nanas, Ada Ketua Komisi B DPRD Sulsel

LeoMN
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi merilis tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menjerat mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.

Salah satu pihak yang turut dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui bagaimana program tersebut bisa muncul dalam anggaran daerah.

Ia menjelaskan saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari unsur pemerintah daerah, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan maupun penganggaran proyek tersebut.

“Nanti kalau ada perkembangan bisa lolos bibitnya dari mana. Mungkin nanti kita akan periksa Banggar bagaimana proses munculnya anggaran itu. 80 lebih saksi sudah kita periksa. Ketua Komisi B juga sudah kita periksa,” katanya, Senin malam (9/3/2026).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network