MAROS, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial HA (37) yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, YR (27), di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk Tim Reskrim Polres Maros. Pelaku menyerang korban menggunakan berbagai benda seperti baskom, helm, kursi, hingga sebilah badik.
Menurut keterangan Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Kamis (24/4). Setelah menerima laporan dari korban, tim Jatanras Polres Maros langsung bergerak dan berhasil menangkap HA di wilayah Kecamatan Marusu pada Jumat (25/4).
"Pada saat HA pulang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, ia ditegur oleh istrinya YR yang mengatakan, 'Dari tadi anakmu mencarimu'," ujar Ipda Fajar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Mendengar teguran tersebut, HA naik pitam dan langsung menyerang istrinya menggunakan baskom, helm, kursi, serta badik, hingga menyebabkan luka robek di kepala korban.
Fajar mengungkapkan bahwa pelaku tersulut emosi akibat merasa tersinggung dengan ucapan korban. Kondisinya yang sedang mabuk berat setelah menenggak ballo semakin memperparah tindakannya.
"Motif utamanya adalah rasa tersinggung karena teguran tersebut, ditambah pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah baskom berwarna pink dan sebuah helm, yang digunakan saat aksi kekerasan tersebut.
"Barang bukti sudah diamankan oleh penyidik," tambah Fajar.
Atas perbuatannya, HA akan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tepatnya pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Thamrin Hamid
Artikel Terkait