MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya terungkap. Ketiganya pun harus menikmati lebaran Idul Fitri 1446 di Balik jeruji besi tahanan Polrestabes Makassar.
Ketiga terduga pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar tersebut masing-masing bernama Muh Rezky Pratama alias Opah (19), Muh Suandi alias Dans (19), dan Fransiskus Sandy Diets alias Nyong (18).
"Hari ini kita rilis salah satu tindak pidana yang terjadi di Kota Makassar yang cukup mengkhawatirkan yaitu pelemparan bom molotov dilakukan oleh tiga orang tersangka yang ada di Pos Polisi Pettarani terletak di pertigaan Alauddin," ujar Kapolretabes Makassar Kombes Arya Perdana saat Jumpa Pers. Minggu (30/3/2025) sore.
Arya menegaskan ketiga pelaku melakukan inisiatif sendiri dan ingin membuat Kota Makassar tidak aman.
“salah satu pelaku memiliki pikiran bahwa di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu nasional sedangkan Makassar tidak, mereka diskusi bertiga, seketika itu mereka berpikir melakukan pelemparan bom molotov," tegasnya.
Arya melanjutkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bereperan sebagai pembuat molotov, joki atau membawa sepeda motor dan ada bertugas sebagai eksekutor melemparkan molotov ke pos Polisi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP pasal 406, dan Pasal 55 dan pasal 56 KUHP ini ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Pos Polisi tersebut diserang menggunakan bom molotov pada Sabtu (22/3) dini hari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut pelaku pelemparan bom molotov itu.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait