Polisi Gerebek Penjual Miras di Maros,Tangkap 2 Orang

Ardi Wira
Jatanras Polres Maros Grebek Rumah Penjualan Miras Jenis Ballo. (Humas)

MAROS, iNewsCelebes.id - Praktik penjualan minuman keras tradisional jenis ballo berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Minggu (4/5/2025) kemarin.

Tim Jatanras Polres Maros menangkap dua pria berinisial NA (37) dan SU (38) di kediaman masing-masing.

Tidak hanya itu, sebanyak 50 liter minuman keras turut disita dalam penggerebekan yang dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

“Petugas berhasil mengamankan dua pria yang menjual minuman keras jenis ballo. Barang bukti yang disita sekitar 50 liter,” ujar Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, dalam keterangannya. Senin (5/5/2025).

Dalam operasi ini, NA diamankan di Jalan Taqwa, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, sementara SU diciduk di Dusun Abbekae, Desa Damai, Kecamatan Tanralili.

Keduanya mengaku telah menjual ballo dari rumah masing-masing. Sasaran utama pembeli mereka adalah kalangan pemuda di lingkungan sekitar.

“Pelaku mengakui telah menjual ballo kepada masyarakat, terutama anak-anak muda. Harga per botol ukuran 1,5 liter dibanderol Rp15 ribu,” pungkasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku tersebut bersama dengan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Maros. Mereka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Maros terkait aktivitas penjualan minuman keras jenis ballo tersebut.

"Selanjutnya kedua pria  bersama barang bukti dibawa ke Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

 

 

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network