MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebanyak 6 orang sindkat joki pada Seleksi Nasional Berdasarkan Test (SNBT) berhasil dibongkar Kepolisian Polrestabes Makassar bersama Universitas Hasanuddin (Unhas). Rabu, (07/05).
Keenam pelaku yang ditangkap berinisial, AL (40), MYI (28), I (33), MS (29), ZR (38) dan satu perempuan mahasiswi Kedokteran Unhas berinisial CAI (19).
Joki SNBT tersebut, terdeteksi pada saat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2025, pada penerimaan fakultas Kedokteran Unhas, pada 27 April 2025.
Kasus kecurangan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi ilegal. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Wakil Dekan Unhas tentang aktivitas mencurigakan saat penerimaan mahasiswa baru.
“Diawali kecurigaan bapak wakil dekan terhadap adanya aktivitas ketika penerimaan mahasiswa baru, itu dilaporkan kepada kami pihak Polrestabes dan kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata adalah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ujar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar. Rabu, (07/05) sore.
Aplikasi tersebut dikatakan telah dipasang disetiap komputer yang menjadi sasaran oleh Pegawai Pegawai IT (Information Technology) dari Unhas. Calon mahasiswa dikatakan hanya membuka aplikasi tersebut dan menunggu hasil jawaban yang telah dikerjakan oleh orang lain.
“Begitu calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer itu, muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain. Sehingga calon mahasiswa yang akan mengerjakan soal ini cukup menunggu dari aplikasi sehingga hasilnya sangat baik karena dikerjakan dari luar dan bukan dikerjakan oleh si calon mahasiswa,”. jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, karena khawatir ada calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ilegal ini. Polisi juga menemukan adanya gerakan terorganisir di antara pelaku, yang saling mengenal dan bekerja sama untuk melakukan kecurangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait