GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang imam masjid yang juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, berinisial SU (21), ditangkap aparat Jatanras Polres Gowa setelah terbukti mencuri tas berisi dua laptop dan satu ponsel milik jemaah. Aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang menunaikan salat Isya di Masjid kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Senin (24/2/2025).
Korban bernama Yusran (28) saat itu meninggalkan tasnya di belakang saf salat. Usai beribadah, ia mendapati tas berisi barang-barang berharga telah raib. Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV masjid.
"Identitas pelaku terungkap dari ciri-ciri fisik di rekaman CCTV," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Iskandar, Jumat (9/5/2025).
SU akhirnya diringkus tanpa perlawanan di salah satu masjid di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis malam (8/5/2025). Tempat itu juga merupakan tempat tinggal pelaku yang selama ini berprofesi sebagai imam masjid.
Di hadapan polisi, SU mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya kuliah. "Saya jual laptop dan HP-nya lewat media sosial untuk bayar uang kuliah," ujarnya dengan nada menyesal.
Meski begitu, SU menegaskan bahwa ia tidak mencuri di masjid tempat ia tinggal dan bertugas sebagai imam. Namun perbuatannya tetap membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Gowa. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, bahkan di tempat ibadah sekalipun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait