MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar usai menganiaya istrinya sendiri. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah mertuanya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Pelaku berinisial T (30) menganiaya istrinya, NB (20), setelah keduanya terlibat pertengkaran. T yang dalam kondisi mabuk, pulang ke rumah dan mendapati istrinya baru tiba dari tempat kerja.
Pertengkaran pun terjadi, dipicu permintaan pelaku agar sang istri berhenti bekerja, namun ditolak oleh korban.
Menurut keterangan T, dirintya kesal karena merasa tidak dihargai. Ia hanya bekerja serabutan dan mengaku tertekan tinggal di rumah mertuanya.
Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian memukul korban hingga menyebabkan luka-luka di sekujur tubuhnya.
“Saya kalau kerja tersendak-sendat, saya tanya berhenti untuk bekerja namun dia tidak mau. Saya tidak enak tinggal di rumah keluarganya dikasih makan terus, kami mau mandiri. Saya pukul karena saya sering dikata-katai,” ujar T kepada wartawan saat ditangkap. Kamis (08/05) malam.
Akibat sering dimarahi, ia mengaku sempat meminta istrinya berhenti bekerja agar bisa fokus mengurus keperluan rumah tangga di rumah.
“Dia sudah enak kerjanya, sedangkan saya sudah dua bulan tidak bekerja. Dia datang bekerja sudah marah-marah saya, suruh berhenti bekerja namun tidak mau sekali,” sambungnya.
“ Tidak terlalu keras caraku memukul kejadian di rumah keluarganya di Pabaeng-baeng rumah,” jelasnya.
Akibat penganiayaan ini, istri pelaku melaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pihak keluarga korban. T akhirnya ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait