GOWA, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 83 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua bulan sebelumnya yang mencatat 52 kasus.
Kapolres Gowa AKBP Muhamad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 150 gram, tembakau sintetis, serta 311 butir obat-obatan golongan G. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp300 juta, dengan potensi penyelamatan lebih dari 650 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Mayoritas tersangka berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa. Dari total 83 tersangka, 70 di antaranya merupakan pengedar yang tergabung dalam berbagai jaringan,” ujar AKBP Muhamad Aldy Sulaiman
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait