Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, menambahkan bahwa tren terbaru menunjukkan media sosial, khususnya Instagram, mulai dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Beberapa tersangka di bawah umur masih berstatus pelajar. Kami akan mengajukan asesmen ke BNP Polda Sulsel agar mereka yang dikategorikan sebagai pengguna dapat direhabilitasi berdasarkan hasil rekomendasi,” tambah IPTU Syarifuddin.
Diketahui rincian tersangka yang diamankan meliputi 72 pria dewasa, 4 wanita, serta 7 anak di bawah umur. Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat sejumlah pelaku masih berstatus pelajar
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait