GOWA, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 83 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua bulan sebelumnya yang mencatat 52 kasus.
Kapolres Gowa AKBP Muhamad Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 150 gram, tembakau sintetis, serta 311 butir obat-obatan golongan G. Total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp300 juta, dengan potensi penyelamatan lebih dari 650 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Mayoritas tersangka berdomisili di wilayah Kabupaten Gowa. Dari total 83 tersangka, 70 di antaranya merupakan pengedar yang tergabung dalam berbagai jaringan,” ujar AKBP Muhamad Aldy Sulaiman
Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, menambahkan bahwa tren terbaru menunjukkan media sosial, khususnya Instagram, mulai dimanfaatkan sebagai sarana transaksi narkoba.
“Beberapa tersangka di bawah umur masih berstatus pelajar. Kami akan mengajukan asesmen ke BNP Polda Sulsel agar mereka yang dikategorikan sebagai pengguna dapat direhabilitasi berdasarkan hasil rekomendasi,” tambah IPTU Syarifuddin.
Diketahui rincian tersangka yang diamankan meliputi 72 pria dewasa, 4 wanita, serta 7 anak di bawah umur. Kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat sejumlah pelaku masih berstatus pelajar
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait