MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat Kepolisian menangkap 24 orang anggota geng motor yang diduga terlibat dalam berbagai aksi teror, penyerangan, dan tawuran yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Rappocini.
“Seluruh pelaku ini adalah orang-orang yang kerap muncul dalam sejumlah video aksi penyerangan geng motor yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir,” ujar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Mako Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Minggu (1/06/2025).
Para pelaku terlibat dalam sejumlah penyerangan brutal di berbagai lokasi sempat viral di media sosail, antara lain:
Penyerangan di Jalan Tallasalapang (30 Mei 2025), di Jalan Ratulangi (30 Mei 2025), Jalan Gunung Lompo Battang.
Selanjutnya, Tawuran dengan geng motor Warcap di Jalan Hertasning, Bentrok dengan geng motor JR Ablam di Jalan Metro Tanjung Bunga, Penyerangan kelompok Gonlok (Gunung Lokon) hingga aksi tawuran dengan geng motor Warser Antang di Jalan A.P. Pettarani.
“Motif utamanya adalah adu kekuatan antargeng motor. Mereka saling menyerang untuk menunjukkan dominasi di wilayah tertentu,” jelas Arya Perdana.
Salah satu pelaku berinisial MD alias Sule (18), warga Tidung 3, Tamalate, bahkan diamankan bersama dua buah samurai dan beberapa anak panah busur yang disimpan dalam sebuah mobil Toyota Calya warna abu-abu bernomor polisi DD 1613 Q.
“Mobil itu digunakan pelaku untuk menyimpan senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan,” tambah Arya.
Sementara belasan pelaku lainnya merupakan bagian dari kelompok geng motor yang terlibat tawuran, meskipun tidak kedapatan membawa senjata tajam saat penangkapan.
Ada 24 pelaku diamankan, masing-masing lelaki berinisial MDM alias Sule (18), MMA (17), SMK (15), MA (17), FI (17), AD (17), MDP (14), AR (17), MSR (24), MRN (17), AL (18), IF (23), MR (21), HJ (16), RLM (15), AW (16), MRA (17), MRI (16), FD (17), FK (20), FR (18) dan PT (15).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan ini, di antaranya: 1 unit mobil Toyota Calya, 2 bilah samurai, Beberapa anak panah busur, 2 buah ketapel, 7 unit telepon genggam, 7 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami akan terus lakukan patroli dan penindakan tegas terhadap geng motor dan kelompok kriminal jalanan lainnya. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan di Makassar,” tegas Arya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait