GOWA, iNewsCelebes.id - Proses pengukuran lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (4/6/2025), berujung ricuh. Warga setempat menolak keras pengukuran yang dinilai menyasar lahan yang salah dan bukan bagian dari objek sengketa.
Kericuhan terjadi saat tim dari PN Sungguminasa bersama pihak pemohon hendak melakukan konstatering atau pencocokan data lokasi. Warga langsung mengamuk dan meneriakkan protes keras.
"Mafia tanah, perampok! Ini bukan objek sengketa! Salah objek!” teriak salah satu warga dengan nada tinggi.
Kuasa hukum warga Tompobalang, Dr. Kurniawan, menyebut langkah pemohon sangat keliru. Ia menegaskan bahwa lahan yang diukur justru milik warga yang tidak terlibat dalam sengketa.
“Tanah yang mereka ukur tidak sesuai amar putusan. Bahkan, lahan milik negara seperti tanah pompengan pun ikut diukur. Ini pelanggaran serius,” ujar Kurniawan.
Menurut Kurniawan, sesuai putusan pengadilan, objek sengketa seharusnya berada di seberang Sungai Jeneberang dan mencakup sekitar 1,8 hektare. Namun, di lapangan pengukuran justru mencapai hampir 4 hektare.
“Ini keliru total. Bahkan Panitera mengaku tidak tahu pasti luas lahan yang sudah dan akan diukur. Mereka malah menyuruh pemohon menunjuk objek sendiri! Ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemohon, Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge, telah meninggal dunia. Kini proses dilakukan oleh ahli warisnya, yang menurutnya tidak membawa dokumen pendukung memadai.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait