MINAHASA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial IB (40) ditangkap aparat Kepolisian dari Resmob Polres Minahasa setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada Minggu (8/6/2025) kemarin.
IB diduga menganiaya korban berinisial ES (36), menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WITA di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi utara.
Kronologi kejadian bermula ketika IB mendatangi sebuah pesta ulang tahun untuk menjemput istrinya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati sang istri tengah berselisih dengan ES dan diduga mendapat perlakuan kasar dari korban. Emosi yang memuncak membuat IB hendak mendekati ES, namun sempat dicegah oleh warga sekitar.
Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah parang, dengan alasan mengira korban juga akan mengambil senjata. Setelah kembali ke lokasi dan melihat korban melarikan diri ke arah rumahnya, pelaku pun memutuskan untuk pulang.
"Jadi di tengah perjalanan pulang, pelaku ini justru berpapasan dengan ES yang disebutnya lagi membawa senjata tajam jenis tombak," Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Suryadi.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait