Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan Wanita di Jeneponto Diringkus Polisi

Nirwan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Ringkus DPO Kasus Penganiayaan Berat terhadap wanita. Foto: Nirwan

JENEPONTO, iNewsCelebes.id – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan terduga pelaku berinisial S (29), seorang warga Alluka, Kelurahan Tamanroya, ditangkap tanpa perlawanan pada pada Minggu (22/2/2026) malam.

"Terduga pelaku S ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita di wilayah hukum kami," ujar AKP Nurman kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh S diketahui terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.34 Wita terhadap seorang wanita bernama Hayati (42), warga Paranga, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba. Penganiayaan dilakukan di daerah Alluka, Kelurahan Tamanroya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network