Dua Pemuda Gowa Hendak Menyerang di Makassar Dicokok Polisi, Sempat Kabur ke Area Persawahan

Nirwan
Dua pemuda di Gowa ditangkap usai diduga hendak melakukan penyerangan. (Foto: Nirwan)

Keduanya kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ipda Andi Muhammad Alfian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena merupakan pelanggaran hukum.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” pungkasnya.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network