Keduanya kini ditahan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ipda Andi Muhammad Alfian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kejahatan jalanan serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin karena merupakan pelanggaran hukum.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Gowa,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait