Setelah laporan masuk, JP sempat kabur ke hutan namun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Likupang (22/5/2025), kemudian dilimpahkan ke Polresta Manado dan Unit PPA.
Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat. JP diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait