Bejat! Ayah Pekosa Anak Kandung di Manado, Sempat Kabur ke Hutan

Febiyan
Ayah di Manado rudapaksa anak kandung sendiri. (Foto: Humas)

Setelah laporan masuk, JP sempat kabur ke hutan namun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Likupang (22/5/2025), kemudian dilimpahkan ke Polresta Manado dan Unit PPA.

Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat. JP diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
 



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network