MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial DN (23), yang diduga melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
DN ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (21/8/2026) sore. Ia diamankan saat hendak kembali menemui korban.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban mengetahui dugaan perbuatan DN. Saat diamankan, pelaku bahkan nyaris menjadi sasaran amukan warga. Polisi kemudian membawa DN ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya kepada polisi pada 10 Agustus 2026.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan DN melalui media sosial. Perkenalan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan seksual dan pemerasan.
“Jadi berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tentang adanya peristiwa pemerasan. Di mana berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial,” ujar Sangkala.
Menurut Sangkala, sehari setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Namun, korban diduga justru dibawa ke sebuah wisma di Makassar. Di tempat tersebut, DN diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual dan diam-diam mengambil foto pribadi korban.
“Pelaku memperdaya korban dengan cara mengancam korban untuk menyebarkan video atau gambar-gambar yang tidak layak," katanya.
Sangkala mengungkapkan, berbekal foto tersebut kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban. DN disebut meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan foto pribadi korban jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Kemudian dengan dasar itu pelaku memeras korban dalam bentuk materi dan juga untuk selalu ditemui dan dilayani seperti itu," ungkapnya.
Sangkala menegaskan, polisi masih mendalami hubungan antara korban dan DN, termasuk rangkaian dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
“Indikasinya seperti itu, tapi kita dalami dulu. Namun yang jelas dengan dasar hubungan mereka kemudian korban atau pelaku memiliki mungkin gambar atau video yang tidak layak. Kemudian dengan video itu digunakan untuk memeras dan mengancam korban seperti itu,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
