GOWA, iNewsCelebes.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa menutup sementara tiga rumah makan ternama di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiganya adalah Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning. Penutupan dilakukan lantaran ketiganya diduga belum mengantongi kelengkapan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP Gowa, Umar Majid mengatakan ketiga rumah makan tersebut baru akan dibuka kembali jika telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika, tidak diindahkan dikatakan akan ditutup permanen.
"Jika ketiga Rumah makan masih kedapatan membandel, satpol PP kan penutup permanen dengan merantai gedung ke tiga rumah makan," ujar Umar Majid kepada wartawan. Senin, 16/06/2025).
Sebelumnya, Ketiga rumah makan tersebut ditertubkan pada Senin (16/6/2025) siang. Puluhan personel Satpol PP bersama tim gabungan mendatangi ketiga usaha rumah makan tersebut untuk dilakukan penutupan sementara.
Kepala Bidang Perundang undangan Satpol PP Gowa, Muh Faisal Hidayatullah, membenarkan adanya penutupan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diambil karena pihak manajemen masing-masing tempat makan belum melengkapi izin usaha dari pemerintah daerah.
"Jadi sekitar 20 personel dari Satpol PP turun langsung melakukan penutupan sementara, lantaran ketiga rumah makan tersebut belum melengkapi izin usahanya," ujar Muh Faisal Hidayatullah sata dikonfirmasi via telpon.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait