Satpol PP Gowa Tutup Mie Gacoan, Richeese Factory dan Cang Kuning, Diduga Tak Miliki Izin Lengkap

Thamrin Hamid
Tim Gabungan saat melakukan penutupan di gerai Mie Gacoan. (Foto: Thamrin Hamid)

GOWA, iNewsCelebes.id – Tiga rumah makan ternama di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa. Ketiganya adalah Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning

Penutupan dilakukan lantaran ketiganya diduga belum mengantongi kelengkapan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban berlangsung pada Senin (16/6/2025) siang. Puluhan personel Satpol PP bersama tim gabungan mendatangi langsung lokasi ketiga usaha tersebut yang berada di kawasan strategis Sungguminasa.

Kepala Bidang Perundang undangan Satpol PP Gowa, Muh Faisal Hidayatullah, membenarkan adanya penutupan tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diambil karena pihak manajemen masing-masing tempat makan belum melengkapi izin usaha  dari pemerintah daerah.

"Jadi sekitar 20 personel dari Satpol PP turun langsung melakukan penutupan sementara, lantaran ketiga rumah makan tersebut belum melengkapi izin usahanya," Katanya melalui telpon selular. 

Selain itu, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Gowa dalam menertibkan usaha-usaha yang belum patuh terhadap aturan perizinan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan legal.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network