MAKASSAR, iNewsCelebes.id. Sebanyak 107 pelaku pengedar narkotika jaringan internasional termasuk jaringan Fredy Pratama diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Rabu (25/06/2025).
Pengungakapan ini merupakan hasil penangkapan para pelaku sejak 1-25 Juni 2025 dari 65 laporan kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan mengatakan dari 107 pelaku 5 diantaranya wanita dan 102 laki-laki, yang beperan sebagai bandar, kurir, pengedar dan pemakai narkotika tersebut.
“Bandarnya ada sekitar 10 dan pengedar sebanyak 27 orang, sisanya pengguna,” kata Arya saat rilis pengungkapan, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025) di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar.
Lanjut Arya, barang haram ini berasal dari China yang dibawa masuk ke Kota Makassar melalui Malaysia dan Kalimantan Barat serta Kalimantan Timur.
"Barang itu ditemukan dalam bentuk pengiriman ekspedisi sehingga ditelusuri. Kemudian didapatkan jaringan yang terkoneksi ke jaringan internasional. Barangnya dari China, masuk ke Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Timur lalu dikirim ke ekspedisi ke Makassar," lanjutnya.
Pihaknya dikatakan lalu mengembangkan kasus tersebut ke Banjarmasin hingga ke Surabaya. Sehingga polisi berhasil menyita sebanyak 10 kg sabu, 11.554 pil mephedrone, 1,4 kilo ganja, dan 47,5 gram tembakau sintesis.
Tidak hanya itu, pengungkapan pil ekstasi ini dikatakan tergolong jenis baru, mephedrone yang berasal dari luar Indonesia.
"Ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua. Iya (jaringan Fredy Pratama) ada," tegasnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku peredaran narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, untuk para pengguna disangkakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, seluruh barang bukti peredaran narkotika dari jaringan internasional tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 15 miliar.
"Kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini mencapai Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait