MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Selatan resmi membuka kegiatan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Angkatan XXIV. Kegiatan ini digelar selama dua hari, mulai 28 - 29 Juni 2025 di Hotel Kyriad Haka Makassar.
Diklat kali ini diikuti oleh sebanyak 21 peserta, terdiri dari 18 laki-laki dan 3 perempuan, yang berasal dari berbagai latar belakang dan daerah di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Ketua DPD KAI Sulawesi Selatan, Adv. Achyar H. Maya, yang dalam kesempatan tersebut turut didampingi oleh Dewan Kehormatan DPD KAI Sulsel, HM. Aris Pangerang, Wakil Ketua III, Ibu Yusnani Machmud, serta Bendahara DPD KAI Sulsel, Jumiati Reston, SH.
Dalam sambutannya, Adv. Achyar H. Maya menegaskan pentingnya peran seorang advokat sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak-hak masyarakat.
"Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum, memperjuangkan keadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat, terutama mereka yang lemah dan termarjinalkan," ujar Achyar.
Lebih lanjut, Achyar menjelaskan bahwa Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon advokat sebelum dapat dilantik dan diambil sumpah sebagai advokat secara resmi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DKPA bukan hanya sekadar persyaratan formal, tetapi juga merupakan proses pembentukan karakter, penguatan integritas, dan peningkatan kompetensi para peserta. Hal ini sejalan dengan prinsip officium nobile, yakni profesi advokat sebagai profesi yang mulia.
DPD KAI Sulsel, lanjut Achyar, berkomitmen untuk melahirkan advokat-advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas, beretika, serta memiliki semangat pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Selama kegiatan, para peserta akan dibekali berbagai materi penting oleh narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi advokat, serta unsur pengadilan (hakim), guna mempersiapkan mereka menjadi advokat profesional yang siap terjun ke dunia praktik.
Diklat ini menjadi salah satu langkah nyata DPD KAI Sulsel dalam mendukung peningkatan kualitas profesi advokat di wilayah Sulawesi Selatan.
Editor : Muhammad Nur