Berkas Kasus Dosen UNM Tersangka Pelecehan Sesama Jenis Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

LeoMN
Kampus UNM Jalan AP. Pettarani Kota Makassar. Foto: Dok. UNM

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Berkas perkara dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), berinisial K, dinyatakan rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sunkar, saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (4/7/2025).

“Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan ini (berkas perkara) di kejaksaan untuk menindak lanjuti,” ujar Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan. Jumat (04/07/2025).

Zaki mengungkapkan bahwa tersangka K saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025. Penyidik juga telah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk rekan korban dan pihak tenaga kesehatan.

“Terlapor sudah kami titipkan di Rutan Tahti pada tanggal 1 bulan ini (Juli),” ungkapnya. 

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada 30 Juni 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.

“Semua sudah diperiksa dan untuk hasil semuanya sudah ada kami pegang,” katanya.

Terkait informasi resmi kepada pihak kampus, Zaki menyatakan bahwa surat penetapan tersangka akan dikirimkan pada Senin (07/07/2025).

“Iya, kami akan menyurati kampus dan menyerahkan surat resmi pada hari Senin,” tegasnya.

Oknum dosen berinisial K dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6A mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Pasal 6C mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh untuk melakukan kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.

Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal dan resmi menetapkan K sebagai tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, pada saat itu K belum langsung ditahan. Proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah pemanggilan resmi oleh penyidik.
 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network