PINRANG, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Pelanduk, polisi menemukan 1,8 kilogram narkoba jenis sabu yang sudah dikemas dalam 39 sachet ukuran sedang dan siap diedarkan.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara Manggabarani, mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh sabu tersebut dari Malaysia. Barang haram itu kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.
"Paket sabu pada awalnya dalam dua kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merek Cina yang dijemput langsung oleh tersangka SP di Pelabuhan Pare-Pare melalui jalur laut atau kiriman dari negara Malaysia dibawa ke Kabupaten Pinrang, tempatnya di rumah tersangka yang dikemas oleh tersangka," ujar AKBP Edy Shabara Manggabarani. Rabu, (09/07/2025).
Modus penyelundupan yang digunakan pun terbilang rapi, yakni dengan membungkus sabu menggunakan kemasan bermerek tepung terigu guna mengelabui petugas.
"Dua paket sabu besar tersebut kemudian dibagi menjadi paket sabu dalam saset plastik menjadi 39 saset," tuturnya.
Rencananya, sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
"Tersangka juga merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi secara rapi di sini," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait