GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial WL (23) di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena tega mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial NA (16). Parahnya, aksi bejat ini dilakukan WL setelah mengajak korban jalan-jalan.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika WL dan NA berkomunikasi intens melalui aplikasi pesan instan. Setelah merasa cukup dekat, WL mengajak NA untuk pergi jalan-jalan. Korban, yang masih berstatus pelajar, tanpa curiga menyetujui ajakan tersebut.
WL kemudian menjemput NA di rumahnya. Namun, bukannya pergi jalan-jalan seperti yang dijanjikan, WL justru membawa korban ke rumahnya. Di sanalah, pelaku memaksa NA masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya pasangan suami istri.
Merasa dilecehkan dan keberatan dengan perlakuan WL, NA didampingi kakak iparnya segera mendatangi Polres Gowa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Baktiar mengatakan, berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Pelita Borong Bulo, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Betul kami telah mengamankan WL (23) pelaku persetubuhan anak di bawah umur dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga masih mendalami apa motivasi dan modus pelaku," jelas AKP Baktiar.
Atas perbuatannya, WL dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan terhadap Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait