Bawa Kabur Gadis dan Setubuhi, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang remaja berinisial MT (20) di Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap atas laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban NH (15).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. NH dikabarkan menghilang selama tiga hari setelah pamit kepada orang tuanya untuk bertukar ponsel dengan pelaku.
"Korban sudah tidak aktif HP-nya hingga akhirnya orang tua korban berusaha mencarinya," ujar nenek korban, Nurhaeda, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Setelah pencarian intensif, NH ditemukan berada di rumah pelaku. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa.
Tak butuh waktu lama, tim dari Polres Gowa segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku. MT kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, MT mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menyetubuhi korban satu kali di rumahnya yang beralamat di Jalan Tirta Jene'berang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perbuatan pelaku. Mereka merasa sangat keberatan lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
"Kami sangat keberatan dengan pelaku karena kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, namun orang tua pelaku tidak mau bertanggung jawab," tegas Nurhaeda.
"Kami sudah memberikan waktu untuk datang bersama keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya, dan malah menyuruh keluarga kami untuk melapor ke polisi," tambahnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul kami dari Satreskrim Polres Gowa telah menerima laporan korban atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur," kata Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi iNews Celebes.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. "Dan kini pelaku telah kami amankan, dan masih dalam proses penyidikan, serta masih mendalami motif pelaku," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur