BREAKING NEWS: Napi Kabur dari Rutan Kelas II B Sinjai Ditembak saat Ditangkap di Gowa

Ardi Wira
Resmob Polda Sulsel menangkap Anas bin Damang (25) usai kabur dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Sinjai. Foto: Ardi Wira.

SINJAI, iNewsCelebes.id - Tim Ewako Resmob Polda Sulsel menangkap narapidana kabur dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku bernama Anas bin Damang (25) dibekuk saat bersembunyi di rumah rekannya di Jalan Sanrangan, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (12/7) sekitar pukul 05.30 Wita.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata didampingi Panit 1 Resmob Iptu Dendi Eriyan, dan  personel Polres Sinjai. Saat dilakukan penangkapan pelaku tengah beristirahat di rumah rekannya.

"Setelah mendapat laporan dari pihak Rutan Sinjai bahwa ada tahanan kabur, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku sempat terpantau di Bantaeng dan akhirnya terlacak di Gowa," kata Iptu Dendi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Anas diketahui melarikan diri dari sel isolasi Rutan Sinjai dengan cara merusak plafon dan atap sel, lalu memanjat tembok pembatas sebelum kabur. Dalam pelariannya, dia sempat berpindah lokasi dan bersembunyi di rumah salah satu temannya di Gowa.

"Yang bersangkutan mengakui kabur dengan merusak plafon sel lalu melompat dari tembok. Saat kami tangkap, dia sedang beristirahat di rumah rekannya," jelas Dendi.

Saat hendak dibawa kembali ke Sinjai, Anas sempat melawan dan berusaha kabur lagi. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas menembak kaki pelaku.

"Ketika hendak dipindahkan ke Sinjai, dia kembali mencoba kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Dendi.

Dalam pemeriksaan, Anas juga mengaku sempat melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Bantaeng, yang digunakannya untuk melarikan diri ke Gowa. Sepeda motor itu turut diamankan sebagai barang bukti.

"Motor hasil curian itu kami temukan di lokasi persembunyiannya. Motor itu dicuri pelaku saat berada di Bantaeng," ungkap Dendi.

Usai menjalani perawatan akibat luka tembak, pelaku langsung diserahkan kembali ke pihak Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Anas bin Damang (25) kabur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai pada Rabu pagi, 2 Juli 2025 dengan cara membobol plafon tahanan. Anas diketahui terjerat kasus tindak pidana Pencurian Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Penadahan Pasal 480 KUHP dan telah ditahan sejatk 27 Mei 2025.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network