Permohonan RJ disetujui setelah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. “Kami sudah meninjau testimoni korban, tersangka, serta tokoh masyarakat. Korban secara terbuka telah memaafkan,” kata Agus.
Ia juga meminta agar Kejari Makassar segera menyelesaikan berkas administrasi agar Suardi bisa dibebaskan secepatnya. “Saya tekankan agar proses ini bebas dari praktik transaksional untuk menjaga integritas institusi,” ucap Agus.
Informasi baru ini bertolak belakang dengan pernyataan awal pihak kepolisian yang menyebut bahwa Aiptu Noval tertembak oleh tersangka begal, Aldi Monyet.
Sebelumnya, Aiptu Noval dilaporkan tertembak saat mencoba menangkap Aldi di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo, Sabtu dini hari (3/5/2025). Ia mengalami luka tembak di dada dan dirawat di RS Bhayangkara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar, Sulawesi selatan, sesaat setelah shalat Subuh, ketika Aiptu Noval tengah melaksanakan upaya penangkapan terhadap tersangka.
“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan keras yang menyebabkan terjadinya adu fisik dan tembakan yang mengenai bagian dada atas Aiptu Noval,” kata, Andri Kurniawan. Sabtu, (03/05/2025) lalu.
Pihaknya juga menegaskan pelaku yang berhasil kabur, kini dalam pengejaran tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugasnya, dan kami tidak akan mundur dalam upaya menindak tegas pelaku kriminal yang membahayakan masyarakat,” ucapnya saat itu kepada wartawan di Polres Pelabuhan Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait