Petugas dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi persembunyian masing-masing tanpa perlawanan.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terjadi, jumlah total yang ditangkap ada 23 orang, yang menjadi pelaku utamanya ada 10 orang, yang melakukan pembacokan itu ada 3 orang dan sisanya ada yang membawa senjata tajam," tegas, Kombes Arya.
"Pembacokan ada 6 orang, pembacokan di Jalan Cendrawasih 3 orang, di Jalan Petarani juga pembacokan dilakukan oleh 3 orang, dan pembawa senjata tajam ini yang menjadi pelaku-pelaku utama, tetapi sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban," sambungnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, senjata tajam berupa parang dan celurit, serta sejumlah anak panah beserta pelontarnya. Polisi menegaskan bahwa tindakan geng motor ini tergolong kriminal serius.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait