VIRAL! Pelaku Sodomi Bocah di Makassar Ditangkap saat Kabur ke Barru

LeoMN
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku saat kabur ke Kabupaten Barru. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aparat kepolisian menangkap Pria berinisial AA alias Fani (38), pelaku kasus dugaan kekerasan seksual (Sodomi) anak di bawah umur oleh seorang pria di sebuah salon di Kecamatan Tallo.

AA diamankan tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo saat melarikan diri ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Selasa (22/7/2025) siang.

“Bersangkutan kabur ke daerah kabupaten barru jadi tadi pagi anggota berangkat setelah sholat subuh dan alhamdulillah sekarang tersangka sudah diamankan di Polrestabes Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana. Selasa sore (22/7/2025).

Menurut Devi Sujana, sejauh ini sudah ada empat anak yang menjadi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sejak dua tahun lalu.

“Korban sendiri itu ada empat orang dari anak-anak itu tapi kami masih Dalami korban yang lainnya apakah ada nanti ada datanya jelas itu kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Devi.

Kronologi kejadian dikatakan Devi berawal dari Salon milik pelaku dengan niat mencukur rambut namun pelaku mengambil kesempatan menarik korban masuk ke kamar.

“Di sana ingin potong rambut, kemudian ditarik tersangka ke dalam ruangannya sendirinya di kamar belakang, di sana dilakukan hubungan paksa berupa disodomi karena korban ini laki-laki juga dibawa umur,” kata Devi.

Pelaku dikatakan mengiming-imingi korbannya uang tunai demi memuluskan niat jahatnya.  

“Di iming-imingi dan kasihkan uang sebanyak 10.000 untuk sementara pengakuan tersangka sendiri, Korban sudah sangat banyak dan tersangka menyatakan sudah lupa,” tegas Devi.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah salah satu korban yang masih anak-anak melapor pada Jumat, 18 Juli 2025. Korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas di sebuah salon di kawasan Pannampu, Kecamatan Tallo, yang dikelola oleh pelaku.

Modus pelaku adalah mengajak korban ke dalam kamar di bagian belakang salon, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual berupa sodomi.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network