Polisi Gerebek Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Pangkep, Truk Dimodifikasi

Udin Syahruddin
Polisi Temukan Truk Modifikasi Penampung Solar Ilegal di Pangkep. Foto: Udin Syahrudin

PANGKEP, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkep menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan bersubsidi di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025) menjelang magrib. 

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengisian BBM berulang oleh truk yang sama di SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang. Warga menilai aktivitas tersebut tidak lazim dan diduga kuat merupakan bagian dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammed Saleh langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di area belakang sebuah rumah kos, petugas menemukan satu unit truk terparkir dengan kondisi mencurigakan.

“Modus yang digunakan pelaku yakni memakai dua barcode—satu asli dan satu palsu—untuk mengelabui sistem pengisian di SPBU. Solar subsidi yang diperoleh kemudian dipindahkan ke tangki modifikasi dan dijual secara ilegal,” ujar AKP Muhammed Saleh kepada wartawan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi di bak belakang kendaraan. Selain itu, ditemukan pula beberapa tangki tambahan di sekitar lokasi, termasuk satu tangki cadangan yang belum terpasang.

“Informasi awal kami terima dari warga yang melihat sebuah truk bolak-balik masuk SPBU. Setelah dilakukan penyelidikan, kami temukan lokasi penampungan BBM di Jalan Andi Caco,” tambah AKP Saleh.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua unit truk, sekitar 500 liter solar bersubsidi, serta satu orang pengemudi berinisial AR (37) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

BBM subsidi tersebut dikumpulkan dengan cara melangsir, yakni memindahkan bahan bakar secara bertahap dari SPBU menggunakan truk berbeda, lalu ditampung di tangki-tangki modifikasi.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penyuplai atau penadah.

“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,” tegas AKP Saleh.

Polres Pangkep juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi agar penyelewengan seperti ini bisa segera ditindak secara hukum.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network