GOWA, iNewsCelebes.id - Sidang lapangan kasus peredaran uang palsu yang menyeret sejumlah nama besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digelar hingga ke Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2025). Yang bikin geger, majelis hakim dibuat tercengang saat melihat langsung mesin cetak uang palsu canggih yang bobotnya mencapai puluhan ton!
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, Syahbuddin dan Yeni. Mereka memeriksa barang bukti berupa mesin cetak uang di ruang penyimpanan Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
“Mesinnya cukup berat sehingga masih disimpan di Mapolres Gowa,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar kepada hakim saat sidang lapangan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WITA.
Ketua Majelis Hakim sempat melontarkan komentar penuh heran saat memeriksa fisik mesin cetak:
“Inikah mesin cetak dengan harga fantastis?” ucap Majelis Hakim.
Dari hasil penyelidikan, mesin itu dibeli dengan harga Rp 600 juta dari Cina. Tapi dalam sidang sebelumnya, terdakwa utama Annar Salahuddin Sampetoding mengklaim bahwa mesin itu ia sita dari seseorang di Surabaya karena persoalan utang piutang.
Majelis hakim juga menggali keterangan dari terdakwa Andi Ibrahim—yang tak lain adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin. Ia mengaku ikut memindahkan mesin itu dari rumah Annar di Jalan Sunu, Makassar ke Kampus 2 UIN Alauddin, Gowa.
“Dibawa malam hari, masuk lewat gedung perpustakaan pakai alat khusus. Saya sendiri yang awasi,” ujar Ibrahim saat dicecar hakim.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang antara lain Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah. Sementara para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang lapangan ini cukup mencengangkan, mulai dari ASN, pegawai bank, guru hingga pejabat kampus.
Berikut daftar terdakwa:
Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN), Mubin Nasir (staf honorer UIN), Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Sattariah Andi Haeruddin (pegawai BRI), Irfandi (pegawai BNI), Sri Wahyudi Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Kamarang Daeng Ngati.
Kasus ini terkuak pada Desember 2024 dan bikin heboh publik. Pasalnya, lokasi percetakan uang palsu yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah justru berada di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Yang bikin ngeri, kualitas uang palsu yang dicetak nyaris sempurna. Hasilnya lolos dari mesin hitung uang dan bahkan sulit terdeteksi oleh alat pemindai x-ray.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait