MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Eksekusi pengosongan sebuah ruko hasil lelang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat diwarnai penolakan dari pihak yang menempati bangunan tersebut, Kamis (18/9/2025). Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pengosongan dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang, menyusul tidak adanya itikad pengosongan secara sukarela dari pihak termohon eksekusi.
Eksekusi Berjalan Kondusif
Wakapolsek Mamajang AKP Basoddin selaku perwira pengendali pengamanan menegaskan, kehadiran aparat kepolisian semata-mata untuk memastikan eksekusi berjalan aman dan kondusif.
“Pengamanan ini hanya untuk menjamin keamanan semua pihak yang ada di lokasi, baik pemohon, termohon, maupun masyarakat sekitar, termasuk barang-barang yang ada di dalam ruko. Alhamdulillah eksekusi sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan aman,” ujar AKP Basoddin.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
