PANGKEP, iNewsCelebes.id - Seorang Pelaku pencurian handphone babak belur diamuk warga setelah kepergok mencuri dua unit ponsel dari dasbor mobil pickup yang terparkir di pinggir jalan poros Pangkep-Makassar, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Aksi pelaku berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA dini hari saat sopir pickup asal Kabupaten Gowa tengah beristirahat di dalam kendaraannya. Tanpa disadari korban, tiga orang pelaku mendekati mobil dengan modus memanfaatkan kaca yang terbuka, lalu mengambil dua unit handphone yang diletakkan di dasbor.
Korban yang terbangun dan sadar handphonenya hilang, langsung mengejar pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor. Kejar-kejaran pun terjadi hingga di wilayah Kampung Soreang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
“Saya sempat berkelahi sama sopir waktu saya tertangkap. Saya dari Makassar ke Pangkep memang niat mau mencuri,” aku salah satu pelaku, Muhammad Ilham (20), saat diamankan polisi.
Ilham mengaku, jika berhasil menjual hasil curiannya, uangnya akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Dalam aksi ini, tiga orang diduga terlibat. Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing Andika (17) dan Muhammad Ilham (20), keduanya warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah menyasar kendaraan yang sedang berhenti di pinggir jalan, terutama yang kacanya terbuka dan ada barang berharga di dalamnya.
“Target mereka adalah kendaraan yang sedang parkir, khususnya saat sopir sedang tertidur. Mereka mengambil barang di sekitar dasbor. Aksi ini sudah dilakukan pelaku selama setahun, dan dari hasil interogasi, ada delapan TKP di wilayah hukum Polres Pangkep,” jelas Ipda Andi Dipo, Jum'at (25/7/2025).
Setelah ditangkap, pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Unit Resmob Polres Pangkep bersama barang bukti dua unit handphone yang telah dikembalikan ke korban.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait