Polres Gowa Limpahkan Tersangka Perusak Hutan Lindung ke Kejari, Terancam 10 Tahun Penjara

Nirwan
Penyidik Satreskrim Gowa limpahkan kasus perambahan hutan Lindung ke pihak kejaksaan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id — Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perambahan hutan lindung ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Selasa (24/2/2026) kemarin.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita dengan menyerahkan tersangka berinisial YU (68), yang diduga merambah kawasan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator serta dokumen keterangan ahli kehutanan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gowa, Nova Tanjung Suryadinata, mengatakan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dinyatakan lengkap.

“Siang tadi kami sudah menyerahkan berkas, tersangka, serta seluruh barang bukti ke Kejari Sungguminasa. Proses penyidikan telah masuk tahap dua,” ujar Nova saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi serta dua saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network